Ini Alasan Sebenarnya Jaksa Penuntut Umum Beri Keringanan, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara

- 16 Oktober 2020, 15:46 WIB
Artis Vanessa Angel saat menjalani sidang perdana dalam penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Jakarta Barat.
Artis Vanessa Angel saat menjalani sidang perdana dalam penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Jakarta Barat. /Antara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi penahanan sementara dan denda sebesar Rp10 juta," imbuh Jaksa Penuntut Umum.

Alasan Jaksa Penuntut Umum memberikan keringanan karena Vanessa Angel memiliki anak bayi yang masih membutuhkan ASI.

Baca Juga: Pejabat KPK Pakai Mobil Mewah, ICW Nilai Sudah Tak Punya Integritas

"Terdakwa adalah seorang perempuan yang memiliki anak yang masih bayi berumur kurang lebih 3 bulan yang masih membutuhkan ASI eksklusif, kasih sayang, serta kehadiran seorang ibu di sisinya," kata Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, Vanessa Angel dianggap telah bersikap sopan dan mengakui segala perbuatannya dalam persidangan, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Hari Pangan Sedunia 16 Oktober 2020, Tanam, Pelihara, dan Lestarikan Bersama, Ini Pesan Bung Karno

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui segala perbuatannya di persidangan," ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Sebagai informasi, dalam pemeriksaan Vanessa Angel mengaku bahwa ia mengkonsumsi pil Xanax sejak 2016 dengan alasan susah tidur.

Vanessa Angel didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah