Gendo Nilai Pasal Yang Digunakan Menjadikan JRX Tersangka Tidak Nyambung

- 13 Agustus 2020, 06:40 WIB
Pamflet : Pamflet Dukungan Terhadap Jerinx
Pamflet : Pamflet Dukungan Terhadap Jerinx /Facebook



DENPASARUPDATE.COM - Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana angkat bicara terkait penetapan tersangka kliennya itu. Gendo menyoroti pasal yang digunakan menjerat drummer SID itu tidak nyambung.

Yang disoroti oleh Gendo pasal pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok mastyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Pengacara yang juga aktivis lingkungan ini mengatakan kasus yang dihadapinya kliennya tidak ada hubungannya dengan masalah SARA seperti pada pasal tersebut. “Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yg menilai”, tandas gendo.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Hari Ini, Sinopsis Film Deepwater Horizon di Trans TV Pukul 22.30 WITA

Dia juga mempertanyakan digunakannya pasal tersebut "entah apa yg dimaksud dengan kebencian SARA dalam perkara ini?, Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan”. ungkapnya.

Gendo juga mengungkapkan penilaian cara mengkritik Jerinx yang dianggap kasar oleh sebagain pihak hanya cara memandang saja. Dia juga menyindir orang yang memandang cara penabuh drumm SID hanya sepihak.

"Jika cara Jerinx mengkritik dianggap kasar dan mencemarkan nama baik, saya harap muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat," sindirnya.

Baca Juga: Jadwal Bola Minggu Ini, Ada Derby Barcelona vs Bayern Munich

Jerinx ditahan di rutan Polda Bali pada Rabu (12/8) setelah diperiksa selama 4 jam dan ditetapkan sebagai tersangka di hari yang sama.

Penahanan Jerinx menurut Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho sebagai bagiam dari penyidikan. Jerinx ditahan selama 20 hari kedepan.

Alasan lain yang diungkapkan Kombes Pol Yuliar agar Jerinx tidak mengulangi perbuatannya, membuat postingan serupa.

Jerinx ditetapkan jadi tersangka
Jerinx ditetapkan jadi tersangka Istimewa


Penetapan sebagai tersangka dan penahanan Jerinx langsung menjadi viral di media sosial, banyak netizen di jagat maya yang berpihak kepada Jerinx. Mentersangkakan Jerinx menurut mereka bagian dari matinya demokrasi.

Pamflet dukungan terhadap Jerinx pun muncul dan digunakan oleh banyak netizen untuk menyatakan dukungan kepadanya. ***

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x