Ini Alasan Sebenarnya Jaksa Penuntut Umum Beri Keringanan, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara

- 16 Oktober 2020, 15:46 WIB
Artis Vanessa Angel saat menjalani sidang perdana dalam penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Jakarta Barat.
Artis Vanessa Angel saat menjalani sidang perdana dalam penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Jakarta Barat. /Antara


DENPASARUPDATE.COM - Artis Vanessa Angel kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 15 Oktober 2020.

duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, Vanessa didakwa kepemilikan 20 bukti Xanax yang disita kepolisian.

Sebanyak 15 butir ditemukan di kamar Vanessa, sedangkan 5 butir ditemukan di dalam tas yang berada di mobil.

Baca Juga: Kunker ke Bali, Rombongan Kementerian PPN Bappenas Pelajari Khasiat Arak Bali Manjur Obati Covid-19

Dari hasil pemeriksaan forensik, disebutkan bahwa barang bukti pil Xanax milik Vanessa Angel mengandung Aprazolam yang terdaftar sebagai psikotropika golongan IV nomor urut 02.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan, Vanessa Angel dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 6 bulan penjara atas kepemilikan 20 butir pil Xanax.

Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Jadi Venue Piala Dunia U 20, Koster Siap Sulap Markas Bali United Jadi Stadion Internasional

"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Surdajat terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax," ucap Jaksa Penuntut Umum ketika membacakan tuntutan dalam sidang Vanessa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi penahanan sementara dan denda sebesar Rp10 juta," imbuh Jaksa Penuntut Umum.

Alasan Jaksa Penuntut Umum memberikan keringanan karena Vanessa Angel memiliki anak bayi yang masih membutuhkan ASI.

Baca Juga: Pejabat KPK Pakai Mobil Mewah, ICW Nilai Sudah Tak Punya Integritas

"Terdakwa adalah seorang perempuan yang memiliki anak yang masih bayi berumur kurang lebih 3 bulan yang masih membutuhkan ASI eksklusif, kasih sayang, serta kehadiran seorang ibu di sisinya," kata Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, Vanessa Angel dianggap telah bersikap sopan dan mengakui segala perbuatannya dalam persidangan, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Hari Pangan Sedunia 16 Oktober 2020, Tanam, Pelihara, dan Lestarikan Bersama, Ini Pesan Bung Karno

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui segala perbuatannya di persidangan," ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Sebagai informasi, dalam pemeriksaan Vanessa Angel mengaku bahwa ia mengkonsumsi pil Xanax sejak 2016 dengan alasan susah tidur.

Vanessa Angel didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah