DENPASARUPDATE.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat berserta Komisi III DPR RI melakukan acara penyerahan kompensasi terhadap korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Poso dan Wonokromo di Gedung Wiswa Sabha Utama Bali 15 Oktober 2020.
Turut hadir Wagub Cok Ace memberikan sambutan dalam acara tersebut, Cok Ace mengatakan terorisme adalah masalah sosial masyarakat yang menjadi ancaman bagi negara.
“Terorisme merupakan salah satu masalah sosial ditengah masyarakat yang hingga saat ini masih terjadi bahkan dapat menjadi ancaman bagi kesatuan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia apabila mampu menyusupi kelompok masyarakat tertentu dan berkembang didalamnya,” ujarnya.
Baca Juga: Miris, Trending di Twitter, Ini Kisah Pilu Rangga yang Tewas Saat Selamatkan Ibunya yang Diperkosa
Cok Ace kemudian berpesan agar sebagai warga negara harus tetap menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
“Oleh sebab itu kita semua sebagai warga negara yang memegang teguh persatuan dan kesatuan bangsa harus senantiasa pandai memilah informasi yang beredar di tengah kemajuan teknologi seperti saat ini,” Ujar Cok Ace.
Wagub Cok Ace menambahkan pihaknya sangat mengapresiasi atas pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana Poso dan Wonokromo sehingga dana kompensasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup para korban dan keluarganya.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Kamis 14 Oktober, Ada Film Seru Sicario
Penyerahan kompensasi tindak pidana terorisme Poso diserahkan langsung kepada Yacob Tappi sejumlah Rp100.500.000 , Baso Irwanto sejumlah Rp33.250.000 , Andrew Maha Putra sejumlah Rp1.932.445.143.