Diputus MA Bersalah, DPO Kasus Korupsi Ida Bagus Surya Bhuwana Ditangkap di Hotel

- 15 Oktober 2020, 20:57 WIB
DPO Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana bersama Kejaksaan
DPO Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana bersama Kejaksaan /Istimewa

 

DENPASARUPDATE.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta dan Kejaksaan Negeri Badung menangkap DPO Korupsi bernama Ida Bagus Surya Bhuwana, Terpidana kasus korupsi ini ditangkap pada Kamis 15 Oktober 2020 pukul 16.00 di hotel Jimbaran View.

Kepala Seksi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menerangkan DPO Surya Bhuwana ditangkap atas dasar Keputusan Mahakamah Agung (MA) yang memutuskan Terpidana tersebut bersalah.

"Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1230/Pid sus/2020 yang dibacakan pada tanggal 26 Juni 2020 memutuskan Ida Bagus Surya Bhuwana bersalah melakukan tindak pidana korupsi," jelas Bamaxs.

Baca Juga: Dua Legislator Asal Pulau Dewata di Senayan Ini Tegaskan Sepakat Bali Perlu Mandiri Energi

Dalam putusan Kasasi, MA memvonis Terpidana bersalah dan terbukti secara hukum melanggar

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Ida Bagus dijatuhi hukuman Penjara 5 tahun, dan Pidana denda Rp 200 juta subsidee 6 bulan penjara," tandasnya.

Selain dipidana 5 Tahun dan membayar denda, Terpidana juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 15 Miliar kepada negara.

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x