Ini Alasan Sebenarnya Jaksa Penuntut Umum Beri Keringanan, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara

- 16 Oktober 2020, 15:46 WIB
Artis Vanessa Angel saat menjalani sidang perdana dalam penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Jakarta Barat.
Artis Vanessa Angel saat menjalani sidang perdana dalam penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Jakarta Barat. /Antara


DENPASARUPDATE.COM - Artis Vanessa Angel kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 15 Oktober 2020.

duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, Vanessa didakwa kepemilikan 20 bukti Xanax yang disita kepolisian.

Sebanyak 15 butir ditemukan di kamar Vanessa, sedangkan 5 butir ditemukan di dalam tas yang berada di mobil.

Baca Juga: Kunker ke Bali, Rombongan Kementerian PPN Bappenas Pelajari Khasiat Arak Bali Manjur Obati Covid-19

Dari hasil pemeriksaan forensik, disebutkan bahwa barang bukti pil Xanax milik Vanessa Angel mengandung Aprazolam yang terdaftar sebagai psikotropika golongan IV nomor urut 02.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan, Vanessa Angel dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 6 bulan penjara atas kepemilikan 20 butir pil Xanax.

Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Jadi Venue Piala Dunia U 20, Koster Siap Sulap Markas Bali United Jadi Stadion Internasional

"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Surdajat terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax," ucap Jaksa Penuntut Umum ketika membacakan tuntutan dalam sidang Vanessa.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x