"Nanti jaksa yang akan menghadirkan saksi-saksinya itu," ungkapnya.
Agenda ini dilakukan setelah sebelumnya pada Kamis, 7 Juli 2022 hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi dari Eka Wiryastuti.***
"Nanti jaksa yang akan menghadirkan saksi-saksinya itu," ungkapnya.
Agenda ini dilakukan setelah sebelumnya pada Kamis, 7 Juli 2022 hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi dari Eka Wiryastuti.***
Editor: Ahmad Latief Fahrezi
Sumber: Denpasar Update