Potensi KKN Dana Hibah Sektor Pariwisata, KPK Harap Pelaku Usaha di Bali Jadi Pelopor Gerakan Anti Korupsi

- 7 Juli 2022, 08:15 WIB
Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK Republik Indonesia, Aminudin dalam rapat monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola sektor pariwisata wilayah Bali, NTB dan NTT triwulan II Tahun 2022 bertempat di kantor Inspektorat Provinsi Bali, Rabu 6 Juli 2022.
Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK Republik Indonesia, Aminudin dalam rapat monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola sektor pariwisata wilayah Bali, NTB dan NTT triwulan II Tahun 2022 bertempat di kantor Inspektorat Provinsi Bali, Rabu 6 Juli 2022. /Ahmad Latif Fahrezi/

DENPASARUPDATE.COM - Potensi korupsi pada sektor pariwisata terutama dalam proses pengelolaan dana hibah sangat besar khususnya dalam perencanaan penganggaran sektor pariwisata. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini lebih memprioritaskan upaya pencegahan dibandingkan penindakan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK Republik Indonesia, Aminudin dalam rapat monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola sektor pariwisata wilayah Bali, NTB dan NTT triwulan II Tahun 2022 bertempat di kantor Inspektorat Provinsi Bali, Rabu 6 Juli 2022.

Baca Juga: Pemilahan Berbasis Sumber, Ubah Perilaku Masyarakat Terkait Pengolahan Sampah di Desa Pemogan

Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada menyampaikan bahwa pasca melandainya pandemi Covid-19, sektor pariwisata perlu mendapat perhatian khusus guna membangkitkan perekonomian nasional dan daerah mengingat pariwisata merupakan lokomotif utama perekonomian Bali.

Namun disisi lain para pelaku usaha sektor pariwisata juga diharapkan tetap mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas dan berkualitas serta mendorong terbangunnya awareness dan perilaku antikorupsi pada ekosistem dunia usaha pariwisata.

Baca Juga: Tergilas Roda Zaman, Layani Hampir 1 Juta Penduduk, Jumlah Angkot di Kota Denpasar Tinggal 26 Unit

Lebih lanjut Sugiada menyampaikan bahwa salah satu upaya yang dapat dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pada sektor pariwisata adalah dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola sektor pariwisata.

Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah mendapat peringkat pertama tingkat nasional selama 2 (dua) tahun berturut-turut pada Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK dengan nilai capaian pada tahun 2020 sebesar 98,57 persen dan pada tahun 2021 sebesar 98,86 persen.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x