DENPASARUPDATE.COM – Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti terpaksa mengikuti sidang secara daring, Selasa 12 Juli 2022 pagi.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tersebut menghadirkan agenda pemeriksaan saksi.
Hanya saja, Eka Wiryastuti mengikuti sidang tersebut secara daring lantaran dikabarkan terpapar Covid-19.
Kabar yang mengejutkan tersebut seperti diumumkan oleh Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Eka Wiryastuti, yakni Warsa T. Bhuwana.
"Kami dapat kabar dari Jaksa KPK bahwa terdakwa Bu Eka tidak bisa ikut sidang secara langsung (karena terpapar Covid-19)," ucap Warsa T. Bhuwana.
Ia juga mengaku bahwa dirinya juga baru mendengar kabar tersebut sesaat sebelum sidang dari Jaksa KPK RI.
"Kita dengarnya baru tadi pagi dari Jaksa KPK," imbuhnya.