DENPASARUPDATE.COM – Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti terpaksa mengikuti sidang secara daring, Selasa 12 Juli 2022 pagi.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tersebut menghadirkan agenda pemeriksaan saksi.
Hanya saja, Eka Wiryastuti mengikuti sidang tersebut secara daring lantaran dikabarkan terpapar Covid-19.
Kabar yang mengejutkan tersebut seperti diumumkan oleh Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Eka Wiryastuti, yakni Warsa T. Bhuwana.
"Kami dapat kabar dari Jaksa KPK bahwa terdakwa Bu Eka tidak bisa ikut sidang secara langsung (karena terpapar Covid-19)," ucap Warsa T. Bhuwana.
Ia juga mengaku bahwa dirinya juga baru mendengar kabar tersebut sesaat sebelum sidang dari Jaksa KPK RI.
"Kita dengarnya baru tadi pagi dari Jaksa KPK," imbuhnya.
Baca Juga: 55 ID Kode Sakura School Simulator Lengkap dengan Link Download Versi Terupdate Juli 2022
Warsa juga mengatakan bahwa terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 itu mengikuti sidang dari Rutan Polda Bali.
Di sisi lain, Gede Wija Kusuma koordinator penasihat hukum Eka Wiryastuti. Ia menyebutkan, kliennya diduga terpapar covid berdasarkan hasil rapid test.
Baca Juga: Lepas Ratusan Riders, Bupati Sanjaya Berharap Mampu Geliatkan Sektor Pariwisata di Kabupaten Tabanan
"Kemarin hasil rapid positif, tadi pagi test PCR dan hasilnya baru keluar nanti sore. Hasil test ini kami dapatkan berdasarkan informasi petugas Tahti (tahanan dan barang bukti) Polda Bali," tambahnya
Terkait kelanjutan proses persidangan, ia menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Jaksa KPK.
"Tergantung dari Jaksa KPK nanti bagaimana kelanjutannya, baru dari kami akan digodok," tandas pengacara paruh baya tersebut.
Adapun agenda persidangan pada hari ini yaitu pembuktian lewat pemeriksaan saksi.
"Nanti jaksa yang akan menghadirkan saksi-saksinya itu," ungkapnya.
Agenda ini dilakukan setelah sebelumnya pada Kamis, 7 Juli 2022 hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi dari Eka Wiryastuti.***