Baca Juga: 55 ID Kode Sakura School Simulator Lengkap dengan Link Download Versi Terupdate Juli 2022
Warsa juga mengatakan bahwa terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 itu mengikuti sidang dari Rutan Polda Bali.
Di sisi lain, Gede Wija Kusuma koordinator penasihat hukum Eka Wiryastuti. Ia menyebutkan, kliennya diduga terpapar covid berdasarkan hasil rapid test.
Baca Juga: Lepas Ratusan Riders, Bupati Sanjaya Berharap Mampu Geliatkan Sektor Pariwisata di Kabupaten Tabanan
"Kemarin hasil rapid positif, tadi pagi test PCR dan hasilnya baru keluar nanti sore. Hasil test ini kami dapatkan berdasarkan informasi petugas Tahti (tahanan dan barang bukti) Polda Bali," tambahnya
Terkait kelanjutan proses persidangan, ia menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Jaksa KPK.
"Tergantung dari Jaksa KPK nanti bagaimana kelanjutannya, baru dari kami akan digodok," tandas pengacara paruh baya tersebut.
Adapun agenda persidangan pada hari ini yaitu pembuktian lewat pemeriksaan saksi.