Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Atas Kasus Quotex

- 9 Maret 2022, 09:25 WIB
Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Atas Kasus Quotex
Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Atas Kasus Quotex /Tangkap Layar Instagram/@donisalmanan/

Baca Juga: Drakor Komedi Romantis My Girlfriend Is Gumiho Tayang di NET TV Besok, Ini Sinopsisnya!

Dalam kasus Quotex, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis lantaran dirinya diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penipuan, UU ITE hingga KUHP.

Ancaman hukuman terhadap Doni Salmanan pun tak tanggung-tanggung, yakni 20 tahun kurungan penjara. Hal itu disampaikan oleh Ramadhan.

Baca Juga: RAMALAN CINTA KAMIS 10 MARET 2022, Move On, Zodiak Ini Sudah Waktunya Cari Pacar Baru

"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkap Ramadhan.

Sebelumnya, Doni Salmanan hari ini Selasa 8 Maret 2022 mendatangi Bareskrim Polri.

Baca Juga: SIAP-SIAP! 6 Zodiak Ini Bakal Alami Nasib Hoki di Hari Kamis 10 Maret 2022, Apakah Kamu Salah Satunya?

Doni Salmanan datang untuk memenuhi undangan panggilan pemeriksaan terhadap dirinya dari Bareskrim Polri terkait kasus platform Quotex.

Ia diperiksa pihak kepolisian lantaran diduga Doni Salmanan melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.40 WIB mengenakan kemeja biru lengan panjang, celana hitam, dan masker putih pada Selasa 8 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah