DENPASARUPDATE.COM - Doni Salmanan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus Quotex.
Dalam kasus Quotex tersebut, Crazy Rich Doni Salmanan diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pun menjelaskan bahwa Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," ucap Ramadhan, Selasa 8 Maret 2022.
Doni Salmanan pun langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Hal itu disampaikan oleh Ramadhan.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan," ungkap Ramadhan.
"(Alasan) Subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," imbuhnya.