Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Atas Kasus Quotex

- 9 Maret 2022, 09:25 WIB
Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Atas Kasus Quotex
Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Atas Kasus Quotex /Tangkap Layar Instagram/@donisalmanan/

Baca Juga: UPDATE: Total 65 Saksi Telah Diperiksa Terkait Kasus Tangmo Nida, Polisi Mulai Cium Adanya Dugaan Pembunuhan

Doni mengungkapkan kasus terhadap dirinya saat ini tengah diproses oleh pihak kepolisian dan ia pun percaya sepenuhnya kepada polisi.

"Di sini proses kasus saya sedang diproses. Untuk saat ini proses saya udah diproses oleh kepolisian. Saya percaya kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," ujar Doni Salmanan kepada wartawan, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Ibunda Disebut Ingin Kuasai Polis Asuransi Tangmo Nida Rp 435 Juta, Netizen Kritisi, Ini Kata Pengacara

Terkait dengan hal tersebut, crazy rich Doni Salmanan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan, judi online, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui platform Quotex.

Sebagai tambahan informasi, kasus afiliator binary option platform Quotex, Doni Salmanan, saat ini tengah naik ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Viral Brand Indonesia Klaim Paris Fashion Week 2022, Ketua Bakominfo Gekraf Tegaskan Mereka Tak Ikut PFW Resmi

Laporan Polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.

Saat ini Doni Salmanan masih berstatus sebagai saksi.***

 

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah