"Kalau hakim memerintahkan dihadirkan, maka akan ada perintah paksa. Bisa menggunakan perintah hukum, paksa dihadirkan," imbuh Sugeng.
Diketahui, Jerinx SID telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Jerinx SID didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Terbaru, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 18 Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli bahasa linguistik Wahyu Wibowo.***