JPU Kasasi Kasus Jerinx, Pendukung Pancang Spanduk 'Jaksa Bebal'

- 5 Februari 2021, 11:15 WIB
Pendukung Jerinx memasang sapanduk bertulis: Jaksa Bebal
Pendukung Jerinx memasang sapanduk bertulis: Jaksa Bebal /M Hari Balo/Denpasar Update



DENPASARUPDATE.COM - Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan Pengadilan Tinggi Bali meringankan vonis Jerinx menjadi 10 bulan membuat pendukung Jerinx berang.

Untuk menumpahkan kekesalannya, sekelompok orang memasang Spanduk bertuliskan "Jaksa Bebal, Ngotot Ingin Penjarakan Jerinx". Aksi itu pun viral di media sosial.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Luga Harlianto menyayangkan aksi sekelompok pendukung Jerinx tersebut. Dia menjelaskan jika langlah JPU melakukan banding bukan karena dendam pribadi, melainkan karena sikap profesionalitas semata.

Baca Juga: Trailer & Link Live Streaming Ikatan Cinta Jumat 5 Februari 2021, Elsa Ngaku, Andin Tahu Roy yang Hamili Elsa

"JPU dalam perkara ini menjalankan tugasnya secara profesional, tidak ada motif pembalasan," kata Luga.

Untuk mengantisipasi aksi serupa terulang kembali, Kejati Bali mengaku meningkatkan pengamanan di sekitar kantor. "Yang jelas kami meningkatkan kewaspadaan. Bukan kali pertama terjadi kepada Jaksa yang sedang bertugas," tandasnya.

Jerinx merupakan Drummer SID yang sedang tersangkut kasus hukum karena dilaporkan oleh IDI atas kasus penghinaan karena menyebut "IDI Kacung WHO".

Baca Juga: Polsek Seririt, Buleleng Bali Gerebek Judi Tajen di Pelosok Desa, Pelaku Semburat ke Perkebunan

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melaporkan Jerinx ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali dan setelah dipanggil, pada Agustus 2020 Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.

Proses hukum Jerinx terus berjalan hingga ke Pengadilan Negeri Denpasar. Pada sidang vonis, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan oleh Hakim PN Denpasar.

JPU memutuskan Banding atas vonis 1 tahun 2 bulan tersebut, proses di Pengadilan Tinggi Denpasar kemudian berjalan dan ternyata PT meringankan hukuman Jerinx menjadi 10 bulan.

Baca Juga: CIAMIK! Buka Lowongan Kerja Admin Medsos, Ratu Elizabeth II siap Gelontorkan Gaji Pekerja Rp 519 Juta

JPU rupanya melanjutkan proses Kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis 10 bulan dari PT Denpasar. Hal itu memancing aksi dari pendukung Jerinx dengan pemasangan spanduk bernada protes.***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x