Dinilai Tidak Adil, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Vonis Penjara Jerinx

- 26 November 2020, 19:05 WIB
Tangkapan Layar dr Tirta Menghadiri Persidangan Jerinx SID
Tangkapan Layar dr Tirta Menghadiri Persidangan Jerinx SID //instagram/dr.tirta/

DENPASARUPDATE.COM - Jaksa Penuntut Umum secara resmi akhirnya mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, tentang vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.

Sebelumya diketahui bahwa terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.

"Sekitar jam 13.30 wita salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Aryastina als. Jerinx," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Harlianto, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Menyusul Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Benarkah Partai Gerindra Dapat 'Bagian' dari Benih Lobster?

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pengajuan banding ini masih dalam tenggang waktu pengajuan yang diatur oleh undang-undang.

"Pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding yang diatur oleh Undang-Undang dimana putusan dibacakan pada tanggal 19 November 2020 dan saat ini adalah hari ke-7 dari batas pengajuan banding," tambahnya.

Baca Juga: Tersangkut Kasus Prostitusi Online, Artis ST dan MA Ditangkap

Terkait alasan pertimbangan Jaksa mengajukan banding ini karena Putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara dinilai tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Di dalam hal memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19," paparnya.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x