Lintas Feminis Jakarta Desak Adanya Keadilan Untuk Korban Perkosaan di Kasus Suami Bunuh Pemerkosa Istrinya

- 3 Desember 2021, 20:19 WIB
Ilustrasi perkosaan dan pembunuhan mutilasi. Ada sejumlah fakta baru yang terungkap dalam kasus mutilasi di Bekasi. Setelah tersangka tertangkap, ternyata ada kasus dugaan pemerkosaan yang jadi latar belakang nyawa korban melayang lalu dimutilasi.Pixabay/cocoparisienne/Republica.
Ilustrasi perkosaan dan pembunuhan mutilasi. Ada sejumlah fakta baru yang terungkap dalam kasus mutilasi di Bekasi. Setelah tersangka tertangkap, ternyata ada kasus dugaan pemerkosaan yang jadi latar belakang nyawa korban melayang lalu dimutilasi.Pixabay/cocoparisienne/Republica. /

Baca Juga: Heboh Genta Berbentuk Alat Kelamin Pria, PHDI Denpasar Langsung Lakukan Hal Ini Terhadap Ida Dukuh Celagi

Kehadiran RUU TPKS dapat mencegah terjadinya kejadian serupa dan memberikan keadilan serta pemulihan bagi korban.

Mendorong Pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk meningkatkan jumlah dan kualitas lembaga layanan korban kekerasan berbasis gender serta pendanaan bagi lembaga tersebut agar korban dapat mengakses bantuan, dampingan dan pemulihan yang dibutuhkan.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah