Kehadiran RUU TPKS dapat mencegah terjadinya kejadian serupa dan memberikan keadilan serta pemulihan bagi korban.
Mendorong Pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk meningkatkan jumlah dan kualitas lembaga layanan korban kekerasan berbasis gender serta pendanaan bagi lembaga tersebut agar korban dapat mengakses bantuan, dampingan dan pemulihan yang dibutuhkan.***