DENPASARUPDATE.COM - Marakknya korban kekerasan seksual yang kerap tidak mendapatkan keadilan di Indonesia mendapat tanggapan dari para aktivis perempuan, salah satunya adalah Lintas Feminis Jakarta atau Jakarta Feminist.
Pasalnya, sebelumnya terjadi sebuah kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang memiliki inisial LS yang berusia 22 tahun di Kab. Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
LS sendiri diperkosa sebanyak dua kali seorang pria bernama Anwar yang merupakan mantan bos dari suami LS yang berinisial RD yang berusia 23 tahun.
Mirisnya berdasarkan penuturan LS, Anwar sempat memberikan ancaman kepada LS akan membunuh keluarganya jika dia menceritakan kejadian kekerasan seksual tersebut terhadap suaminya.
Pun begitu, di tengah kondisi terancam nyawanya, LS tetap mengambil sikap berani dengan bercerita kepada suaminya terkait pemerkosaan dan ancaman yang terjadi.
Mendengar penuturan istrinya, kemarahan RD membuncah hingga dia melakukan pembunuhan terhadap Anwar.
Baca Juga: MUI Pusat dan Baznas Lakukan Roadshow Pencegahan Dini Kanker Serviks Lewat Tes IVA
RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.