DENPASARUPDATE.COM - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas Anak) akhirnya ikut menyororti kasus pemerkosaan kepada seorang anak berusia 11 tahun di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung yang terjadi beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait menegaskan pihaknya mengutuk kejadian tersebut.
Bahkan, Komnas Anak menyebut kejadian pemerkosaan terhadap anak merupakan kejadian yang tidak dapat ditoleransi.
"Kejahatan seksual terhadap anak, tidak dapat ditoleransi akal sehat manusia karena dilakukan dengan penuh sadar bahwa korban adalah anak-anak yang tak mampu membela dirinya," kata dia Sabtu 28 Agustus 2021 malam.
Oleh sebab itu, dirinya mendesak agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap seorang terduga pelaku yang dikabarkan masih buron.
Menurutnya, para pelaku sudah mendapatkan hukuman yang berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya tersebut.
Arist juga menyebut bahwa para pelaku sendiri diancam hukuman paling sedikit 15 tahun penjara.