Polri Musnahkan 18 Kg Ganja dan 499 Kg Sabu dari 17 Orang Tersangka di RSPAD Jakarta Pusat

- 21 Agustus 2021, 17:15 WIB
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis sabu dan ganja oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis sabu dan ganja oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. /FOTO PMJ Mews/Nia

DENPASARUPDATE.COM - Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Dirtipid Narkoba Brigjen Pol Krisna Siregar menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Jumat 20 Agustus 2021.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu atau methafetamin sebanyak 18 kilogram dan 499 kilogram ganja dari total 17 orang tersangka. Adapun rinciannya, 1,106 kilogram dari 3 orang jaringan kepulauan Riau sebanyak 1,118 kilogram sabu dari 2 tersangka jaringan Sumatera Utara.

Selanjutnya, 5 kilogram sabu dari 5 tersangka jaringan Jakarta, 12,601 gram sabu dari 3 orang tersangka jaringan Surakarta-Jakarta, serta 5 jenis ganja dengan berat 500 kilogram dari jaringan Aceh denga total 4 tersangka.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisna Siregar menyebutpemusnahan barang bukti narkoba merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban penyidik secara hukum kepada pihak yang terkait dan publik secara umum.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Tentang Zodiak Virgo, Salah Satunya Pemalu Saat Jatuh Cinta

Krisna juga menegaskan agar seluruh lapisan masyarakat terus berupaya dalam memerangi kejahatan narkotika jenis apapun.

“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat dan stakeholder, mari kita bersama memerangi kejahatan narkoba, memulihkan saudara kita yang menjadi pecandu dan penyalahguna narkotika serta menjauhi keluarga dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Krisna dalam sambutannya di RSPAD Gatot Subroto.

Krisna juga menambahkan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memerangi narkoba dan tidak akan terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan barang haram tersebut.

“Saya menegaskan kembali, di sini komitmen kita untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik itu menjadi pemakai, baking, apalagi menjadi bandar serta terlibat dalam peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.

Baca Juga: Menaker Bahas Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Secara Virtual, Warganet Ramai-ramai Pertanyakan BSU

Sebelumnya pihak kepolisian telah mengukir prestasi dalam upaya pemusnahan narkoba dan sejenisnya, antara lain :

  1. Pada Kamis 12 November 2020 Polda Metro Jaya berhasil memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan dari operasi Nila Jaya 2020 dengan 190 kg sabu, 265 kg ganja, dan 9.300 butir ekstasi;
  2. Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah memusnahkan 893,7 gram narkoba jenis sabu pada 22 September 2020;
  3. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan jajarannya memusnahkan barang bukti narkoba dengan rincian narkoba jenis sabu sebanyak 23,7 kilogram, narkoba jenis ganja sebanyak 197,6 kg, pil ekstasi sebanyak 1.314 butir, serbuk bening dan cairan bening bahan prekusor pembuat narkoba dalam kurun waktu dua bulan terakhir periode  Juli sampai Agustus 2020;
  4. Sejumlah perwakilan Forkompimda memusnahkan narkotika jenis ganja di halaman Mapolrestro Bekasi, Jawa Barat pada 03 April 2020, dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat sekitar 200 kg.***

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah