DENPASARUPDATE.COM – Mediator Hubungan Industrial (MHI) melalui organisasi Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) mendapat dukungan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk bersama-sama bekerja, bersinergi, dan berkolaborasi untuk perubahan yang lebih baik. Sebagaimana diungkapkan Menaker, Ida Fauziyah menilai kesuksesan bangsa adalah akumulasi kesuksesan berbagai lembaga dan organisasi serta individu.
“Saya mendukung Bu Dirjen untuk terus melakukan sinergi, berkoordinasi antara stakeholder kemnaker karena tak ada pilihan bagi kita untuk bersinergi, berkoordinasi antar stake stakeholder ketenagakerjaan,” kata Ida Fauziyah dalam sambutannya.
Ida Fauziyah mengungkapkan hal itu pada acara, Sosialisasi Kebijakan Terbaru Hubungan Industrial bertajuk “Mari Kita Bangun Bersama Prinsip Hubungan Industrial Dalam Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Penilaian Hubungan Industrial di Perusahaan” secara virtual di Jakarta, pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka Akhir Agustus: Hindari Hal Ini Jika Ingin Lolos!
Ditegaskan oleh Menaker Ida Fauziyah bahwa saat ini masyarakat pekerja atau buruh menghadapi tantangan-tantangan disrupsi ganda. Pertama, resesi pereknomian dan berkurangnya lapangan kerja akibat dari pandemi. Kedua, era otomatisasi yang datang lebih cepat akibat tidak terbendungnya laju digitalisasi di tengah pandemi.
Menaker Ida Fauziyah meyakini, AMHI kedepan memiliki komitmen mengelola talenta-taleta yang mandiri, profesional, dan modern yang bisa membawa pengurus dan anggotanya untuk melakukan pembinaan kepada pekerja dan pengusaha bagi hubungan industrial harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
“Semua tenaga fungsional memiliki peran strategis. Teman-teman mediator memiliki fungsi dan peran strategis. Teman-teman pengawas memiliki fungsi strategis. Kalau semua merasa menjadi bagian penting maka betapa ringannya menghadapi tantangan tadi,” katanya.
Dalam penyampaian akhir Mnaker Ida Fauziyah menjelaskan salah satu elemen penting penerapan prinsip hubungan industrial dalam upaya pencegahan penyelesaian hubungan industrial adalah penilaian hubungan industrial di perusahaan. Untuk menjalankan penilaian ini, diperlukan pedoman sebagai parameter bagi perusahaan yang akan memperoleh penilaian.