"Jadi yang bisa dijual, dijual oleh pelaku, sedangkan gelang slaka (perak) dibuang dengan menggunakan plastik warna putih di aliran sungai jembatan Desa Sibang, Abiansemal," ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga mencuri perhiasan milik keluarganya sendiri.
"Jadi emas yang di curi itu berupa cincin emas bermata 3 milik neneknya, sekar jepun emas, sekar cempaka emas milik Pura Dalem Mayun, kalung emas milih Ibunya itu di jual global secara online," bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan terkait sistem penjualanan, pelaku menjualnya dengan sistem COD.
"Jadi penjualan dengan sistem COD di Lumintang Denpasar dan memperoleh uang sebesar Rp. 1.800.000," tambahnya.
Kanit Reskrim Polsek Abiansemal Iptu I Wayan Widastra, S.H., mengatakan untuk di Pura Dalem Sigaran, Desa Mekar Bhuwana, Abiansemal pelaku mencuri pratima, satu gender wayang, gong kantilan, dan TV LED.
"Jadi total ada 10 daun Gender, 10 daun biji gong kantilan, TV LED 21 Inchi yang berada di Pura Dalem Sigaran, Desa Mekar Bhuwana,Abiansemal," kata Iptu I Wayan Widastra.
Pelaku yang masih di bawah umur saat ini sudah diamankan dengan barang bukti, antara lain : jaket warna hitam, honda vario warna hitam dengan plat nomor DK 5933 QH, 10 biji daun gong kantil, 10 biji daun gender, 2 buah uang kepeng bolong, 3 buah pegangan kotak pratima, dan HP pelaku.***