PNS Setubuhi Bocah Bawah Umur di Klungkung Bali Terancam Dipecat

- 16 Mei 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi persetubuhan pada anak dibawah umur
Ilustrasi persetubuhan pada anak dibawah umur /LPA/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Putu S, Pegawai Negeri Sipil (PNS)  yang kini mendekam di sel tahanan Polres Klungkung lantaran dua kali menyetubuhi anak dibawah umur terancam dipecat dari jabatannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja saat dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa oknum PNS yang diduga melakukan tindak pelecehan terhadap bocah dibawah umur itu merupakan stafnya.

Dia mengaku, sejak ditahan Rabu malam, 12 Mei 2021, pihaknya sudah tahu stafnya berkasus. Hanya saja ia mengaku belum mengetahui status dari stafnya terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Duh! Lagi, Ibunya Dipacari, Anaknya Disetubuhi, Kali ini Pelakunya Oknum PNS di Klungkung

Dikatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS yang terjerat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Terkait hal itu, Wayan Suteja mengaku akan segera berkoordinasi dengan Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra dan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta untuk mengambil langkah tegas.

Sebab, jika tidak segera di nonaktifkan sementara, pihaknya khawatir akan menuai gelombang protes dari masyarakat.

“Senin besok, 17 Mei 2021, saya akan bertemu Sekda dan Bupati untuk meminta petunjuk atas tindak lanjut hal ini dari sisi kepegawaiannya. Agar saya nanti tidak salah bertindak,” katanya. ***

 

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x