Anak di Bawah Umur Ini Nekat Curi Pratima di Abiansemal Badung dan Perhiasan Ibunya Untuk Modifikasi Motor

- 9 Juni 2021, 08:08 WIB
ilustrasi pencurian
ilustrasi pencurian /pixabay/bgs_digital_creator

DENPASARUPDATE.COM - Jajaran reskrim Polsek Abiansemal mengamankan seorang pemuda dengan inisial Kris BS (17) asal Abiansemal, Badung lantaran mencuri pratima (benda sakral) di Pura Dalem Mayun, Banjar Sigaran, Desa Mekar Bhuwana, Abiansemal. 

Tidak hanya di pura tersebut, pelaku mengaku telah mencuri di beberapa TKP, termasuk merajan Gede miliknya sendiri dan Pura Pemaksan di sebelah barat rumah pelaku. 

Pelaku tidak hanya mencuri pratima, tetapi juga pernah mencuri kalung milik ibu dan neneknya. Ia mengaku nekat melakukan aksi pencurian untuk biaya sehari-hari dan memodifikasi motor. 

Baca Juga: Ditangkap, Pembuang Bayi di Tista Buleleng Sempat Berpura-pura Ikut Panik, tapi Bayi Jenazah Tak Utuh Lagi

Kapolsek Abiansemal Kompol Ruly Agus Susanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Abiansemal Iptu I Wayan Widastra, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku selain melakukan pencurian kotak Pratima di Pura Dalem Mayun, di Banjar Sigaran, Desa Mekar Bhuwana, juga mencuri di beberapa pura lainnya. 

"Ada beberapa TKP yang diakui pelaku seperti merajan Gedenya sendiri dan Pura Pemaksan di sebelah barat rumahnya," ujar Kompol Ruly, Selasa 8 Juni 2021.

Pelaku melakukan aksi pencurian kotak pratima di merajan selatan rumahnya yang terletak di Banjar Sigaran, Desa Mekar Bhuwana, Abiansemal. Kemudian, ia juga mencuri pratima di merajan gedenya sendiri. 

Baca Juga: Viral ASN Kepergok Selingkuh dengan Mahasiswi Cantik, Netizen Geram

Dilanjutkan dengan mencuri di Pura Pemaksan di sebelah barat rumah pelaku dengan mengambil Pratima berisikan gelang slaka (perak), uang keping bolong asli Bali.

"Jadi yang bisa dijual, dijual oleh pelaku, sedangkan gelang slaka (perak) dibuang dengan menggunakan plastik warna putih di aliran sungai jembatan Desa Sibang, Abiansemal," ungkapnya. 

Selain itu, pelaku juga mencuri perhiasan milik keluarganya sendiri. 

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Bali Juni 2021: CV. Bali Surya Dewata Cari Posisi Admin. Minimal Lulusan SMK/Sederajat

"Jadi emas yang di curi itu berupa cincin emas bermata 3 milik neneknya, sekar jepun emas, sekar cempaka emas milik Pura Dalem Mayun, kalung emas milih Ibunya itu di jual global secara online," bebernya. 

Lebih lanjut dijelaskan terkait sistem penjualanan, pelaku menjualnya dengan sistem COD. 

"Jadi penjualan dengan sistem COD di Lumintang Denpasar dan memperoleh uang sebesar Rp. 1.800.000," tambahnya. 

Baca Juga: LK II HMI Singaraja Diharap Menjadi Titik Awal Kebangkita Denyut Pariwisata Bali Ditengah Pandemi Covid-19

Kanit Reskrim Polsek Abiansemal Iptu I Wayan Widastra, S.H., mengatakan untuk di Pura Dalem Sigaran, Desa Mekar Bhuwana, Abiansemal pelaku mencuri pratima, satu gender wayang, gong kantilan, dan TV LED.

"Jadi total ada 10 daun Gender, 10 daun biji gong kantilan, TV LED 21 Inchi yang berada di Pura Dalem Sigaran, Desa Mekar Bhuwana,Abiansemal," kata Iptu I Wayan Widastra. 

Pelaku yang masih di bawah umur saat ini sudah diamankan dengan barang bukti, antara lain : jaket warna hitam, honda vario warna hitam dengan plat nomor DK 5933 QH, 10 biji daun gong kantil, 10 biji daun gender, 2 buah uang kepeng bolong, 3 buah pegangan kotak pratima, dan HP pelaku.***

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah