Usai Bebas dari Penjara, Narapidana Terorisme Abu Bakar Ba'asyir Tetap Di'inteli'

- 4 Januari 2021, 18:22 WIB
Foto ilustrasi Abu Bakar Ba'asir (JP)
Foto ilustrasi Abu Bakar Ba'asir (JP) /

Dirinya juga menjelaskan bahwa sebelumnya Ustadz Ba'asyir yang terjerat atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, telah menjalani masa kurungan selama 15 tahun.

Terkait hal tersebut, pihaknya juga telah melakukan berbagai koordinasi dengan sejumlah instansi terkait lainnya, termasuk juga keluarga Ustadz Ba'asyir.

Baca Juga: Hujan Turun, 129 Meter Kubik Sampah Dibersihkan dari Sungai dan Saluran Air di Denpasar

"Bahwa dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," tuturnya.

Sebelumnya, diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis bersalah atas sejumlah kasus teror bom dan pendirian kelompok militan Al-Qaeda di Indonesia.

Baca Juga: Diluncurkan Hari ini, Lihat Jadwal Lengkap SNMPTN 2021

Ba'asyir juga dituding sebagai kepala spiritual kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI) yang menjadi otak dan harus bertanggungjawab atas peristiwa ledakan Bom Bali I dan II. ***

 

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah