Usai Bebas dari Penjara, Narapidana Terorisme Abu Bakar Ba'asyir Tetap Di'inteli'

- 4 Januari 2021, 18:22 WIB
Foto ilustrasi Abu Bakar Ba'asir (JP)
Foto ilustrasi Abu Bakar Ba'asir (JP) /

 

DENPASARUPDATE.COM - Usai bebas dari penjara, narapidana terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dipastikan oleh pihak kepolisian akan terus diawasi.

Setiap pergerakan yang dilakukan Abu Bakar Ba'asyir pun nantinya tidak akan luput dari pengawasan intelijen.

Hal itu ditegaskan oleh Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, pada Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Mulai Disalurkan, Jokowi: Salurkan yang Utuh, Ingat Jangan Dipotong!

Ramadhan mengatakan bahwa pengawasan terhadap Abu Bakar Ba'asyir meski ia bebas tersebut dilakukan terhadap semua mantan narapidana tanpa terkecuali.

"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun, pergerakannya akan selalu kita awasi," ungkap Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok 5 Januari 2021 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan bahwa pemantauan terhadap Ba'asyi itu sifatnya tidak khusus karena setiap mantan narapidana yang baru saja bebas pasti mendapat pemantauan dari intelijen.

"Bukan khusus, jadi sifatnya setiap orang akan dilakukan pemantauan, jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar," jelasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok 5 Januari 2021 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Seperti diketahui sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir akan segera bebas dari tahanan pada 8 Januari 2021 mendatang.

Sebelumnya, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, terpidana kasus terorisme akan segera bebas dari penjara.

Baca Juga: SNMPTN 2021 Dimulai, Berikut Kuota SMA, SMK, MA, dan Sekolah Sederajat Lainnya di Denpasar

Dikabarkan, Ustadz Ba'asyir sendiri akan terbebas dari hukuman kurungan pada 8 Januari mendatang.

Hal ini seperti diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, Senin 4 Januari 2020.

Baca Juga: Menghindar? Gisel Mangkir Dipanggil Polisi, Ini Alasannya

Rika menjelaskan bahwa Ustadz Ba'asyir akan bebas dari hukumannya di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Bogor karena telah mengakhiri masa pidana kurungan.

"Yang bersangkutan (Abu Bakar Ba'asyir) akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana. Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur," katanya.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Mulai Disalurkan, Jokowi: Salurkan yang Utuh, Ingat Jangan Dipotong!

Dirinya juga menjelaskan bahwa sebelumnya Ustadz Ba'asyir yang terjerat atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, telah menjalani masa kurungan selama 15 tahun.

Terkait hal tersebut, pihaknya juga telah melakukan berbagai koordinasi dengan sejumlah instansi terkait lainnya, termasuk juga keluarga Ustadz Ba'asyir.

Baca Juga: Hujan Turun, 129 Meter Kubik Sampah Dibersihkan dari Sungai dan Saluran Air di Denpasar

"Bahwa dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," tuturnya.

Sebelumnya, diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis bersalah atas sejumlah kasus teror bom dan pendirian kelompok militan Al-Qaeda di Indonesia.

Baca Juga: Diluncurkan Hari ini, Lihat Jadwal Lengkap SNMPTN 2021

Ba'asyir juga dituding sebagai kepala spiritual kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI) yang menjadi otak dan harus bertanggungjawab atas peristiwa ledakan Bom Bali I dan II. ***

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah