Akhirnya! Jokowi Resmi Berlakukan Hukuman Kebiri Predator Seksual

- 4 Januari 2021, 02:00 WIB
ilustrasi perkosaan
ilustrasi perkosaan /

DENPASARUPDATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi memberlakukan hukuman kebiri bagi Predator Anak atau Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Ini terlihat saat Jokowi  menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Beleid tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Gaji PNS Batal Naik hingga Rp 10 Juta, Begini Alasan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Baca Juga: MISTERIUS! Ganjar Pranowo Ngaku Pernah Dapat Potongan Sayap Ayam dari Habib Ja'far, Apa Artinya Ya?

Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi. 

Baca Juga: NGERI! Tidur di Pemakaman, Tarno Sang Penggali Kubur Ini Pernah Dikeloni Hantu, Ini Kisahnya

Sementara itu Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x