Anti Ribet! Ini Cara Mudah dan Syarat Membuat SKCK Online

20 November 2020, 10:45 WIB
Begini Cara dan Syarat Lengkap Membuat SKCK, Catat Baik-baik //dok PRFM

DENPASARUPDATE.COM - SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

SKCK memiliki fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK, yakni sampai 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila sudah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi.

Baca Juga: 4 Shio Ini Cepat Kaya dan Mendapat Banyak Keberuntungan, Shio Anda Salah Satunya?

Untuk memperoleh SKCK secara online dapat dilakukan dengan cara mengunggah atau mengupload dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir yang tersedia sesuai urutan.

Pengisian formulir dapat dilakukan dengan cara mengklik link skck.polri.go.id atau ketik di pencarian Google SKCK Online.

Setelah diklik, akan muncul situs resmi dari polri. Kemudian klik form pendaftaran pada menu bagian atas.

Baca Juga: Awali Harimu dengan Doa, Ini Dia Sunnah Doa Jumat Berkah yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Lalu, di bagian form pendaftaran akan muncul, seperti Satwil, hubungan keluarga, perkara pidana, lampiran, data pribadi, pendidikan, ciri fisik, dan keterangan.

Catatan untuk diisi dibagian form pendaftaran tujuan pembuatan SKCK adalah :

MABES POLRI

1. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat.

2. Penerbitan Visa, ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri, Naturalisasi Kewarganegaraan, Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA, dan Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

Baca Juga: SIM Anda Mati? Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jabodetabek-Bandung-Serang untuk Hari Ini

POLDA

1. Melamar Pekerjaan,

2. Memperoleh Paspor atau Visa,

3. Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri

4. Menjadi Notaris

5. Pencalon Pejabat Publik

6. Melanjutkan Sekolah

7. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi

8. Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Modal NIK KTP, Login apb.kemdikbud.go.id Verifikasi BLT Rp1 Juta Pasti Cair

POLRES

1. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat 2. Kabupaten/Kota

2. Melamar Sebagai PNS

3. Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI

4. Pencalonan Pejabat Publik

5. Kepemilikan Senjata Api

6. Melamar Pekerjaan

7. Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

Baca Juga: Lirik Tembang Sunan Kalijaga Eling Pati (Ingat Mati) dan Artinya dalam Bahasa Indonesia

POLSEK

1. Melamar Pekerjaan

2. Pencalonan Kepala Desa

3. Pencalonan Sekertaris Desa

4. Pindah Alamat

5.Melanjutkan Sekolah

Baca Juga: Yamaha Stop Produksi Motor Sport YZF-R6, Ini Alasannya

Adapun syarat SKCK adalah sebagai berikut.

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Tito Karnavian Beri Ancaman Ini, Anies dan Ridwan Kamil Selangkah Lagi Dipecat?

WARGA NEGARA ASING (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER atau fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler