Mau Ditahan, Mantan Kepala BPN Ini Diduga Tewas Bunuh Diri Dengan Pistol di Toilet Kejati Bali

31 Agustus 2020, 21:36 WIB
Mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar Tri Nugraha ditemukan tewas tak bernyawa usai menembak dirinya di toilet Kejati Bali, Senin malam /Istimewa

DENPASARUPDATE.COM - Dor, suara letusan terdengar di Kejaksaaan Tinggi Bali, Senin 31 Agustus 2020 malam.

Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Badung dan Denpasar, Tri Nugraha ditemukan tak bernyawa usai menembakkan diri di toilet Kejati Bali usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WITA malam.

Suara letusan senjata api tersebut, menggemparkan seluruh gedung Kejati Bali, termasuk para jurnalis, yang sejak sore hari menunggu pemeriksaan Tri Nugraha.

Baca Juga: Mantap! Telkomsel Bagi 150 Ribu Kartu Perdana Paket Internet Gratis Untuk Pelajar di Bali

Rencananya, Tri Nugraha sendiri akan ditahan oleh pihak kejaksaan pada Senin malam ini.

Wakil Kejaksaan Tinggi Bali Asep Maryono mengaku kaget dengan kejadian tersebut. Pihaknya mengaku tidak mengetahui bahwa almarhum Tri Nugraha sempat mengambil barang bawaan yang ternyata berisi senjata api

Asep sendiri menjelaskan bahwa Tri Nugraha menembakkan dirinya di bagian dada.

“Penembakan terjadi di toilet, kami sama sekali tidak tahu kalau dia sudah mengambil barang bawaan yang seharusnya ditaruh di loker, kami mendengar letusan dan ternyata dia menembakkan diri, dia tembak diri di bagian dada,” ungkapnya kepada awak media.

Oleh pihak Kejati, Tri langsung dibawa ke Rumah Sakit Bros Renon, Denpasar guna diberikan pertolongan.

Namun sayang, sesampai di rumah sakit yang bersangkutan dinyatakan telah tewas.

"Konfirmasi dari pihak rumah sakit dia sudah meninggal,” terangnya lagi.

Baca Juga: Negara Lain Terjebak Corona dan Resesi, Tiongkok Diam-Diam Luncurkan Kapal Perusak Rudal Terbaru

Asep juga mengatakan bahwa pada awalnya Tri Nugraha datang ke Kejati guna diperiksa oleh pihaknya atas kasus yang membelitnya.

“Dia datang jam 10 pagi, kami sudah melakukan pemeriksaan badan, dan semua barangnya disimpan di loker kami dan kunci loker dibawa yang bersangkutan,” katanya.

Usai menjalani pemeriksaan sejak jam 10 pagi hingga siang hari, Tri Nugraha sempat meminta izin untuk melakukan shalat dan makan siang.

Namun, ternyata yang bersangkutan tidak kembali dan oleh pihak kejaksaan dijemput di Jalan Gunung Talang, Padang Sambian guna diperiksa kembali di Kejati.

“Tetapi setelah itu dia tidak kembali, kami kemudian melakukan pelacakan, dia terdeteksi berada di Jalan Gunung Talang, Denpasar, kami kemudian menjemput yang bersangkutan ke sana dan membawa dia ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” lanjutnya.

Baca Juga: Telantarkan Keluarga, Polri Pecat Tiga Anggotanya di Daerah Ini

Sampai sore hari menjelang petang, proses pemeriksaan selesai tiba-tiba Tri meminta izin untuk ke toilet, pihak Kejaksaan tidak tahu kalau Tri sudah mengambil barangnya di loker.

“Ketika dia di toilet dia menembakkan dirinya, kami sama sekali tidak tahu kalau dia membawa pistol, karena bukan kewenangan kami mengetahui barang bawaan yang bersangkutan, tapi semua pengunjung wajib menaruh barang di loker,” ungkapnya.

Rupanya penyidik tidak mengetahui jika isi tas kecil yang dibawa oleh mantan Kepala BPN Denpasar ini sebuah pistol mematikan.

“Tas dia kecil saja, itu awalnya sudah dimasukkan ke loker, tapi kami dapat informasi pihak penasehat hukumnya yang mengambil barang ke loker,” jelasnya lagi.

Belum diketahui secara pasti jenis pistol apa yang dipakai oleh Tri Nugraha, Dari pantauan di lapangan, Pukul 21.00 Polisi berdatangan tampak akan melakukan olah TKP, tetapi media dilarang masuk.

Dengan bunuh diri korban, Wakajati menjelaskan bahwa kasus korban ditutup. “Dengan meninggalnya tersangka , kasusnya kami tutup, yang terpenting sekarang kami memberitahu keluarganya,”tandas Asep.

Tri Nugraha diperiksa oleh Kejati Bali atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditetapkan tersangka sejak 12 November 2019.

Baca Juga: Dicibir Soal Nyapres di 2024, Giring Ganesha Sebut Wajar di Alam Demokrasi

Kejati Bali terus menelusuri aset Tri di beberapa provinsi di Indonesia yang diduga kuat berada di Jawa Barat, dan Lubuk Linggau, Malang, Jakarta. Kejati Bali bergerak atas dasar laporan PPATK terhadap kekayaan kepala BPN Badung dan Denpasar tersebut.

Tri Nugraha pernah ditahan Kejati Bali, tetapi karena proses pengungkapan barang bukti aset tersangka memakan waktu lama, maka yang bersangkutan habis masa penahanannya dan dilepas. Alasan lain Kejati bahwa yang bersangkutan kooperatif.

Tri Nugraha terjerat kasus gratifikasi mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, Tri menerima gratifikasi dari Sudikerta atas pengurusan lahan yang dilakukan mantan Wagub Bali tersebut di BPN.

Harta Tri sebagai pejabat publik dianggap tidak wajar, dia memiliki tanah 250 Hektar di Lubuk Linggau, Sumsel, kemudian 12 kendaraan mewah, sepeda motor Harley dan Ducati dan aset berupa rumah dan lainnya di beberapa daerah.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler