Telantarkan Keluarga, Polri Pecat Tiga Anggotanya di Daerah Ini

- 31 Agustus 2020, 14:29 WIB
polisi dipecat ilustrasi
polisi dipecat ilustrasi /

DENPASARUPDATE.COM - Polri resmi memecat tiga personilnya dengan tidak hormat, Senin 31 Agustus 2020.

Ketiga anggota polisi yang merupakan anggota Polres Kepulauan Tanimbar resmi dipecat atau menerima SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah yang bertindak sebagai Inspektur upacara dalam upacara PTDH tersebut yang berlangsung di lapangan upacara Polres Kepulauan Tanimbar, Senin pagi dilansir Antara.

Baca Juga: Peringati HUT ke-55, IKPI Bali Gelar Aksi Peduli Lingkungan di Pantai Samuh

Tiga personil polisi yang dipecat diantaranya yakni Bripka Anderson Metusalach, NRP 78030673 dengan jabatan Ba Polsek Kormomolin berdasarkan SK Kapolda Maluku nomor : Kep/44/II/2020 tanggal 27 Februari 2020.

Kemudian, Bripda Matheos Romroma, NRP 87030726 dengan jabatan Ba Bagian OPS Polres Kepulauan Tanimbar berdasarkan SK Kapolda nomor Kep/48/II/2020 tanggal 27 Februari 2020.

Terakhir, Brigpol La Ode Muhammad Agus Herman, NRP 85081772 dengan jabatan Ba Sat Sabhara Polres Kepulauan Tanimbar melalui SK Kapolda Maluku nomor Kep/50/II/2020 tanggal 27 Februari 2020.

Baca Juga: Bursa Transfer, MU Selangkah Lagi Dapatkan Donny Van De Beek Dari Ajax Amsterdam

Terkait dengan ketidakhadiran tiga anggota polisi yang dipecat tersebut, Romi menjelaskan bahwa upacara PTDH dilakukan secara in absentia.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x