Sosialisasi Pergub Tidak Pakai Masker Denda Seratus Ribu, Polantas Tegur Pengendara Tanpa Masker

- 31 Agustus 2020, 13:15 WIB
Pendisiplinan :Polisi Menyetop dan Menegur Salah Satu Pengendara
Pendisiplinan :Polisi Menyetop dan Menegur Salah Satu Pengendara /Humas Polres Badung

DENPASARUPDATE.COM - Selain helm yang wajib dipakai, sebaiknya anda jangan lupa memakai masker jika berkendara di wilayah hukum Polres Badung.

Satuan Lalu Lintas Polres Badung terus melakukan pemantauan dan pendisiplinan protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru di jalan Raya.

Seperti yang dilakukan di pantai Padonan Brawa, Kuta Utara, Badung, Pada hari Senin pagi 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Bali Masih Minus, Dewan Kecewa Gubernur Koster Tak Tunda Bangun Kantor MDA

Polisi lalu lintas tampak mengatur lalu lintas di sepanjang jalan raya, sambil mengingatkan dengan memberikan teguran kepada masyatakat yang tidak menggunakan masker dan helm.

Saat menemukan pengendara yang tidak memakai masker, Polisi tidak segan memberikan teguran terhadap sejumlah pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Peringati HUT ke-55, IKPI Bali Gelar Aksi Peduli Lingkungan di Pantai Samuh

"Sebelum Peraturan Gubernur No.46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dilakukan kita beri teguran terlebih dahulu sambil mensosialisasikan peraturan tersebut," kata Ipda Gede Wirata.

Sanksi yang akan diberikan oleh Pergub No 46 /2020, sesuai pasal 11 ayat 2 ada sanksi administratif denda sebesar Rp 100.000 bagi masyarakat yang keluar rumah atau beraktivitas tidak menggunakan masker.

"Mari kita ikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, agar Virus Corona Covid -19 segera berlalu," ajak Ipda Wirata. ***

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x