DENPASARUPDATE.COM - Polda Bali akhirnya melimpahkan berkas kasus Jerinx SID alias JRX ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Pelimpahan itu dilakukan di ruangan Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Kamis 27 Agustus 2020.
Dalam pelimpahan tersebut dihadiri langsung oleh Jerinx yang ditemani oleh sang isteri, Nora Alexandra dan didampingi oleh Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana.
Baca Juga: Miris, Tak Bisa Bayar Meteran Listrik ke PLN, Ibu Ini Terpaksa Bayar Pakai Seekor Domba
Usai pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati Bali, Jerinx meminta izin untuk menyampaikan beberapa pernyataan kepada publik, di muka ruangan, Direktorat Reskrimsus Polda Bali.
Setelah itu, Jerinx dibawa ke mobil untuk dibawa ke ruang tahanan Polda Bali. Penahanan Jerinx dititipkan di Polda Bali.
"Salam buat Koster ya," kata Jerinx dari dalam mobil.
Baca Juga: Jaga Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi, PDIP Dukung Calon Kepala Daerah Wajib Swab Test
Di sisi lain, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan bahwa barang bukti dan tersangka Jerinx terkait kasus 'IDI Kacung WHO' dilimpahkan ke jaksa.