Kelaparan di Masa Pandemi, Buruh Bangunan Ini Terpaksa Curi Sembako di Toko, Ini Ancaman Hukumannya

- 29 Agustus 2020, 05:59 WIB
Ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian /

DENPASARUPDATE.COM - Akibat kelaparan di perantauan saat masa pandemi, seorang buruh bangunan melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan di pada sebuah toko sembako

Adalah, Zainuddin (32) asal Banyuwangi yang melakukan hal tersebut dan ditangkap polisi pada 25 Agustus 2020 pukul 10.00 WITA di wilayah Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

"Setelah pencurian tersebut terekam CCTV dalam toko, dilanjutkan dengan penyelidikan disekitar TKP dan diperoleh informasi bahwa ada orang yang diduga pelaku dalam CCTV tersebut," Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan dilansir dari Antara.

Baca Juga: Ini Alasan Megawati Tunjuk Sanjaya-Edi Maju di Pilkada Tabanan

Ia mengatakan bahwa pelaku selama ini bekerja sebagai buruh proyek bangunan yang bekerja di wilayah Ubud.

Berdasarkan hasil interogasi pelaku telah mengambil beberapa barang untuk memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga: Jumat Keramat, PDIP Umumkan Jagoan Mereka di Pilkada 6 Kabupaten Kota se-Bali

Dari pelaku diperoleh barang bukti berupa 32 bungkus rokok berbagai merk, minyak goreng, dan beberapa sembako lainnya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x