Terlilit Hutang Puluhan Juta, Seorang PRT Nekat Gasak Perhiasan Majikannya

- 28 Agustus 2020, 06:40 WIB
Ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian /Dok. Pikiran-rakyat/

DENPASARUPDATE.COM - Untuk melunasi hutang puluhan juta rupiah, seorang seorang pembantu rumah tangga (PRT) nekat menggasak perhiasan milik majikannya bernama Ni Putu Adi Susanti senilai Rp29,5 juta rupiah.

Dilansir dari Antara, pelaku yakni seorang PRT asal Kabupaten Karangasem, Bali bernama Ni Putu Eka Swidianawati (28) menggasak barang majikannya saat keadaan rumah korban kosong.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui telah mengambil perhiasan emas berupa tujuh buah gelang, satu buah kalung beserta liontin dan satu buah cincin milik korban pada Kamis, 13 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 wita pada saat kamar korban dalam keadaan kosong," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan Kamis, 27 Agustus 2020.

Baca Juga: Besok Umumkan Rekomendasi, Ini Daftar Calon Yang Diusung PDIP di Enam Pilkada se-Bali

Dodi juga mengatakan bahwa usai pelaku mencuri, kemudian langsung menggadaikan barang curiannya tersebut sebesar Rp29,5 juta.

Tidak hanya itu, sebuah gelang emas seberat 30 gram milik korban dijual oleh pelaku di Pasar Timur Amlapura.

Uang hasil dari menggadaikan dan menjual perhiasan emas tersebut, sudah dibayarkan untuk utang oleh pelaku di beberapa tempat wilayah Karangasem.

Baca Juga: Kena PHK dan Tidak Dapat Bantuan, Ratusan Massa FSPM Gerudug Gedung DPRD Bali

Menurut kepolisian, pelaku sendiri akhirnya ditangkap di TKP yaitu di Lingkungan Peladung Budapaing, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, yakni Selasa 25 Agustus 2020

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x