"Betul dia batalkan (merek geprek bensu), tapi yang kami punya (I Am Geprek Bensu) dihapus dari daftar merek," kata Eddy Kusuma dalam kanal YouTube KH Infotainment pada Sabtu 17 Oktober 2020 seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel Kecewa Dirjen RI Kemenkumham Hapus Merek I Am Geprek Bensu, Tim Benny Sujono: Putusan Merek Kita Sah, Minggu 18 Oktober 2020.
Eddie merasa kecewa karena Dirjen KI tak seharusnya menerbitkan surat penghapusan merek. Padahal, pihaknya sudah memenangkan putusan persidangan polemik merek Bensu di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Ramalan Keberuntungan Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Hari Minggu 18 Oktober 2020
"Mestinya dia tahu putusan yang sudah intra, sudah tidak bisa dihapus oleh instansi lainnya. Putusan merek kita oleh Niaga sampai ke MA sah menurut hukum," lanjut Eddie Kusuma.
Menurutnya, mengacu pada putusan MA, Dirjen KI seharusnya hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Onsu.
Baca Juga: Tersungkur di Alfono Perez, Messi Cs Kalah 0-1 dari Getafe
"Ini putusan Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi, mau apa lagi? Apalagi seorang Dirjen KI tiba-tiba menghapus putusan MA, ini pertama saya dengar terjadi," tutur Eddie Kusuma.
Atas penghapusan merek tersebut, Eddie Kusuma mewakili Benny Sujono dikabarkan akan melayangkan gugatan pada Dirjen KI Kemenkumham.***