Ini Syarat Dapat BLT dari Jokowi Buat UMKM Rp 2,4 Juta, Mau Tahu?

- 14 Oktober 2020, 19:55 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /instagram.com/sekretariat.kabinet

DENPASARUPDATE.COM – Masyarakat yang belum dan ingin mendapatkan bantuan presiden atau Banpres produktif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak perlu khawatir karena Banpres ini masih akan diberikan pemerintah hingga akhir Desember 2020.

Bagi, masyarakat yang ingin dapat BLT ini bisa daftar dengan melengkapi syarat dan datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa KTP dan beberapa kelengkapan lainnya.

Pemerintah akan mencairkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta pekan ini ke 12 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Lima Hari Kunker di Bali, Ini Agenda Komisi VI DPR RI, Salah Satunya Bahas Kelanjutan Proyek Ini

“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta (bantuan) ada 22 juta, sudah disetujui 12 juta. Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” ucap Menteri Koperasi dan UMKM (Menkop UMKM) Teten Masduki dalam siaran pers bersama KPK awal minggu ini.

Baca Juga: Malas Keluar Rumah, Berikut 5 Gerakan Olahraga yang Bisa Dilakukan Di Tempat Tidur

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, yakni :

1.Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2.Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;;

3.Kementerian/Lembaga

4.Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan presiden (Banpres) ini, dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM.

1.WNI

2.Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3.Mememiliki usaha mikro

4.Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha dan harus dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: PBSI Adakan Seleksi Ketua Umum, Berikut Syarat dan Tahapannya

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Tidak hanya itu, ada beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima antara lain :

Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Nama lengkap;

Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

Bidang usaha;

Nomor telepon.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x