PBSI Adakan Seleksi Ketua Umum, Berikut Syarat dan Tahapannya

- 14 Oktober 2020, 14:40 WIB
PBSI
PBSI /Fajar Indonesia Network

DENPASARUPDATE.COM - PBSI melalui Tim penjaring bakal calon ketua umum akan mengadakan seleksi untuk menemukan Ketua Umum PBSI masa bakti 2020-2024.

Berdasarkan Surat Keputusan nomor SKEP/044/0.3/X/2020, Tim Penjaringan dibentuk khusus untuk penyeleksian bakal calon ketua umum PBSI yang berhak untuk maju ke Munas PBSI 2020-2024.

Ketua Tim Penjaringan Edi Sukarno mengatakan pemilihan ketua umum dapat dilakukan dengan penjaringan yang dimulai dengan sosialisasi.

"Tim penjaringan dibentuk sebagai pelaksanaan dari AD/ART PBSI, di sini dijelaskan bahwa pemilihan ketua umum dapat dilakukan dengan cara penjaringan. Kami sudah memulai tahapan pertama yaitu sosialiasi sejak awal bulan Oktober," kata Edi Sukarno dilansir dari badmintonindonesia.org.

Baca Juga: Masih Zona Oranye, Pemkot Bogor Kaji Penggunaan Fasilitas Olahraga, Ini Alasannya

Edi mengatakan Tim Penjaringan telah membuat tahapan-tahapan proses seleksi bakal calon ketua umum sebagai berikut:

1. 1-16 Oktober 2020 - Sosialiasi kepada pengurus provinsi (pengprov) dan masyarakat melalui media

2. 17-21 Oktober 2020 - Pengambilan formulir pendaftaran bakal calon ketua umum

3. 22-26 Oktober 2020 - Pengembalian formulir pendaftaran, batas waktu pengembalian formulir adalah tanggal 26 Oktober 2020, pukul 17.00 WIB.

4. 27-30 Oktober 2020 - Pemeriksaan berkas-berkas dan persyaratan yang telah diajukan, bakal calon ketua umum juga bisa melengkapi berkas yang masih kurang pada periode ini.

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x