Segera Daftar !, Kuota Kurang 3,9 Juta Lagi, BLT Subsidi Gaji Tahap V Cair Bulan Ini

- 2 Oktober 2020, 14:11 WIB
Update data penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji atau subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan. Update data penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji atau subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan. /Foto: Instagram @kemnaker/
Update data penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji atau subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan. Update data penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji atau subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan. /Foto: Instagram @kemnaker/ /Instagram @kemnaker

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah terus berupaya memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat melalui beberapa program BLT.

Diantaranya berupa BLT subsidi gaji bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah 5 juta rupiah. 
 
Seperti dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul berita Kuota Penerima Subsidi BLT Tahap 5 Tinggal 3,9 Juta Lagi, Lapor Kesini Jika Belum Dapat. Pemerintah menargetkan penerima BLT subsidi gaji berjumlah total 15,7 juta pekerja. 
 
Namun hingga akhir September 2020 pemerintah baru mengantongi data penerima sebanyak 14,8 juta, dikurangi 2,4 juta data yang tidak valid. 
 
 
"Hingga saat ini jumlah rekening di BPJAMSOSTEK berhasil kita kumpulkan sebanyak 14,8 juta.
 
Dari rekening yang masuk tersebut kita lakukan validasi secara berlapis, akhirnya kita mendapatkan data 2,4 juta tidak valid," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam konferensi pers vitual soal BSU di Jakarta pada Kamis.
 
Apabila penerima tahap I sampai IV dijumlahkan, didapatkan data 11,8 juta penerima.
 
 
Artinya untuk BLT subsidi gaji tahap V masih membutuhkan tambahan penerima sebanyak 3,9 juta.

Karyawan bergaji Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang belum mendapatkan bantuan ini bisa lalor secara online agar BLT-nya segera cair.

Karyawan juga bisa menyampaikan keluhan dan aduan terkait penyaluran bantuan ini secara online laman resmi Kemnaker, https://bantuan.kemnaker.go.id.***

Penulis : M.Nurul Jumah

Editor Pikiran Rakyat : Alanna Arumsari Rachmadi

 

Editor: M Hari Balo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x