Ini Syarat Dapat BLT dari Jokowi Buat UMKM Rp 2,4 Juta, Mau Tahu?

- 14 Oktober 2020, 19:55 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /instagram.com/sekretariat.kabinet

3.Kementerian/Lembaga

4.Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan presiden (Banpres) ini, dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM.

1.WNI

2.Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3.Mememiliki usaha mikro

4.Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha dan harus dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: PBSI Adakan Seleksi Ketua Umum, Berikut Syarat dan Tahapannya

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x