Pencairan insentif tersebut baru bisa dilakukan ketika sudah mengikuti semua tahapan di www.prakerja.go.id yang disyaratkan oleh Manajemen Pengelola.***
Pencairan insentif tersebut baru bisa dilakukan ketika sudah mengikuti semua tahapan di www.prakerja.go.id yang disyaratkan oleh Manajemen Pengelola.***
Editor: Rudolf Arnaud Soemolang
Sumber: prakerja.go.id