"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," katanya.
Dirinya juga memastikan bahwa bagi pekerja/karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah memenuhi syarat, pencairan termin kedua Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai prosedur akan tetap dilanjutkan.
Baca Juga: BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Telat Cair, Ada Peserta Dicoret Karena Ini
Apabila ada pekerja/karyawan yang ingin mengecek apakah namanya mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat melakukan langkah ini :
1.Buka laman atau website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di link kemnaker.go.id.
2. Klik Daftar pada pojok kanan atas.
Baca Juga: dr.Tirta Hadir di Sidang Jerinx, Ungkap Sempat Dihalangi Hadir oleh Ketua IDI Bali
3. Apabila belum memiliki akun, pada bagian bawah kolom masuk, klik Daftar Sekarang.
4. Kemudian, isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, lalu klik Daftar Sekarang.
5. Jika sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar bantuan ini.