Lebih lanjut hasil dari Anjab dan ABK akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan pengisian jabatan nantinya
“Tekait dengan uraian tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan struktural pada perangkat daerah dan detail termasuk uraian tugas untuk para asisten akan diuraikan dengan jelas dalam peraturan Bupati yang mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah,” pungkasnya.***