Tanggapi Pandangan Umum Fraksi, Wakil Bupati Jembrana Sebut Perubahan OPD Tak Pengaruhi Postur APBD

- 29 Juli 2022, 10:45 WIB
DPRD Kabupaten Jembrana melaksanakan rapat paripurna VIII masa persidangan III tahun sidang 2022 dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Kamis 29 Juli 2022.
DPRD Kabupaten Jembrana melaksanakan rapat paripurna VIII masa persidangan III tahun sidang 2022 dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Kamis 29 Juli 2022. /Ahmad Latief Fahrezi/Denpasar Update

Lebih lanjut hasil dari Anjab dan ABK akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan pengisian jabatan nantinya

“Tekait dengan uraian tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan struktural pada perangkat daerah dan detail termasuk uraian tugas untuk para asisten akan diuraikan dengan jelas dalam peraturan Bupati yang mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah