Tanggapi Pandangan Umum Fraksi, Wakil Bupati Jembrana Sebut Perubahan OPD Tak Pengaruhi Postur APBD

- 29 Juli 2022, 10:45 WIB
DPRD Kabupaten Jembrana melaksanakan rapat paripurna VIII masa persidangan III tahun sidang 2022 dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Kamis 29 Juli 2022.
DPRD Kabupaten Jembrana melaksanakan rapat paripurna VIII masa persidangan III tahun sidang 2022 dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Kamis 29 Juli 2022. /Ahmad Latief Fahrezi/Denpasar Update

Baca Juga: Viral Video Bule Kencing di Atas Motor, Polisi dan Imigrasi Buru Pelaku, Siap Dideportasi

Sementara terkait rancangan perubahan susunan perangkat daerah yang telah diusulkan tentunya telah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang rasional terhadap berbagai aspek meliputi kebutuhan daerah, sarana dan prasarana, SDM, dan yang terpenting adalah kemampuan keuangan daerah.

“Sebagai konsekuensi atas perubahan susunan perangkat daerah ini akan menyebabkan penambahan jumlah jabatan Eselon IIb sebanyak 1, pejabat eselon IIIb sebanyak 7, Pejabat Eselon IVa sebanyak 2, dan terdapat pengurangan jumlah pejabat Eselon IVa sebanyak 1. Dari sisi anggara, perubahan ini tidak akan menyebabkan tambahan anggaran untuk biaya operasional atau kesekretariatan, karena jumlah perangkat daerah tidak mengalami perubahan atau masih tetap,” ujarnya.

Baca Juga: Matangkan Persiapan Negaroa Bahagia Wisata Rally 2022, Wabup Jembrana Datangi Mapolresta Jembrana

Sementara itu, terkait anggaran program, kegiatan dan sub kegiatan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan masih tetap melekat pada urusan pemerintahan tersebut dan hanya perlu dipindahkan "rumahnya" ke perangkat daerah yang baru sesuai perumpunan/penggabungan yang di usulkannya.

“Alternatif telah kami siapkan untuk kebutuhan gedung tersebut dan secara rinci mungkin bisa didiskusikan lebih mendalam melalui rapat kerja termasuk juga terhadap aspek-aspek lain. Kita berharap dapat lebih cepat mengakselerasi pencapaian visi "mewujudkan masyarakat Jembrana bahagia berlandaskan tri Hita Karana" dan misi "Nangun Sad Kerthi Loka Jembrana" yang telah tertuang dalam RPJMD Semesta berencana kabupaten Jembrana tahun 2021-2026,” katanya.

Baca Juga: Video Sopir Taksi Lakukan Pelecehan Seksual ke Penumpang Wanita Viral di TikTok, Link Download Diburu Netizen

Menanggapi pandangan umum Dewan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susuan perangkat daerah, Wabup Ipat menjawab bahwa analisis beban kerja (ABK) wajib dilakukan yang di dahului dengan analisis jabatan pada masing-masing perangkat daerah baik untuk jawaban struktural maupun fungsional.

“Untuk melakukan ini, kita telah memiliki aplikasi khusus yang kita adopsi dari lembaga Administrasi Negara RI yang telah secara efektif kita gunakan untuk menata jumlah dan beban kerja jebatan sejak tahun 2019,” jelasnya.

Baca Juga: Video Kakek Bawa Kepala Putus Viral di Media Sosial TikTok dan Twitter, Link Download Diburu Warganet

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah