Gelar Rapat Paripurna VII, 5 Fraksi DPRD Jembrana Setujui Perubahan OPD, Fraksi PKB dan PPP Minta Hal Ini

- 28 Juli 2022, 09:53 WIB
DPRD Jembrana menggelar Rapat Paripurna VII Masa Persidangan III, Negara Rabu 27 Juli 2022.
DPRD Jembrana menggelar Rapat Paripurna VII Masa Persidangan III, Negara Rabu 27 Juli 2022. /Ahmad Latief Fahrezi/Denpasar Update

 

DENPASARUPDATE.COM - DPRD Jembrana menggelar Rapat Paripurna VII Masa Persidangan III, Negara Rabu 27 Juli 2022.

Rapat Paripurna tersebut menggagendakan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda yakni terkait tentang pernyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tribhuwana.

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna di ruang sidang utama DPRD Jembrana.

Baca Juga: TERUNGKAP! Irjen Ferdy Sambo Ada di Dekat Rumah Saat Adu Tembak Brigadir J vs Bharada E, CCTV Ungkap Hal Ini

Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Haji Adrimin mengatakan terkait pernyataan Bupati Jembrana sebelumnya tentang penyertaan modal daerah pada Perumda Tribhuwana.

Agenda ini juga sebagai momentum untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jalannya organ pemerintah saat ini, agar bisa melaksanakan program secara realitis mengingat pemulihan ekonomi.

“Bapak bupati agar bisa fokus mengeksekusi program-program kerja sesuai target visi-misi, sehingga bermanfaat bagi masyarakat. Terkait Perumda Tribhuwana, untuk upaya penyertaan modal agar tidak membebani keuangan daerah secara signifikan. Lebih tepatnya bisa berkolaborasi dengan pemodal atau investor dalam mengembangkan usaha-usaha potensial di Jembrana. Terkait dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah, kami dari Fraksi PDIP menyetujui usulan yang dimagsud dari Ranperda ini,” terangnya.

Baca Juga: Cegah DBD, Dinas Kesehatan Kota Denpasar Gencarkan Fogging Fokus

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x