3.Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
4. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
Baca Juga: WAH! Gubernur Koster Ubah Kebijakan, WFH Boleh 50 Persen, Jam Buka Mall Ngaret Sampai Jam 21.00 Wita
5. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
6. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
7. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY)