WAH! Gubernur Koster Ubah Kebijakan, WFH Boleh 50 Persen, Jam Buka Mall Ngaret Sampai Jam 21.00 Wita

- 9 Januari 2021, 12:11 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster umumkan perubahan PPKM di Bali
Gubernur Bali Wayan Koster umumkan perubahan PPKM di Bali /Humas Pemprov Bali/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM –  Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang rencananya mulai 11 -  25 Januari 2021 ternyata berubah lagi.

Setelah berkoordinasi dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali dan Bupati/Walikota se-Bali, Gubernur Wayan Koster mengambil jalan tengah dalam PPKM sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Koster menegaskan hal itu saat menjadi narasumber pada talk show Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan tema, Implementasi PPKM Jawa-Bali : Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali’ yang dilaksanakan secara virtual, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Kompolnas Ajukan 5 Calon Kapolri, Komjen Pol Sigit Listyo Prabowo Kandidat Paling Muda

Gubernur kader PDIP ini memaparkan dari Gedung Jayasabha, Denpasar, sebagai jalan tengah yang diambil dalam PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang, yaitu terkait ketentuan penerapan Work From Home (WFH) 75 persen untuk perkantoran, Bali memilih memberlakukan WFH 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen.

Selain itu, jalan tengah juga diambil pada penerapan aturan jam buka operasional pusat perbelanjaan dan mall yang sesuai Instruksi Mendagri dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, untuk daerah Bali akan dibijaksanai hingga pukul 21.00 WITA.

Kebijakan lain yang ditempuh Pemprov Bali adalah perluasan cakupan PPKM yang tak hanya dilaksanakan di dua wilayah sesuai Instruksi Mendagri yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Juga: Buntut Like Akun Pornografi, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Polri

“Cakupannya kami perluas pada wilayah satu jalur kawasan wisata yaitu Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan,” tandas Koster.

Aturan pembatasan kegiatan masyarakat sejatinya bukan hal yang baru bagi daerah Bali. Sejak awal penanganan Covid-19, Bali telah menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis wilayah berskala mikro (desa).

Artinya kata dia, pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan di desa dengan banyak kasus positif atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: STOPPRESS! Vaksin Sudah Disebar, Produksi Belum Mencukupi Semua Populasi, Simak Tahapan Vaksinasi

“Itu bertujuan untuk memudahkan kontrol dan telah berjalan dengan baik,” imbuhnya. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x