Pasti Cair ! Berikut Langkah Mengecek Nama Sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji Bagi Pekerja

- 9 Januari 2021, 14:34 WIB
BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /bantuan.kemnaker.go.id
BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /bantuan.kemnaker.go.id /bantuan.kemnaker.go.id

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta bagi pegawai swasta terdampak Covid-19.

Bagi para pekerja yang akan mendapat bantuan harus memenuhi kriteria sebagai syarat menerima BLT Subsidi gaji. Seorang karyawan atau pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji mereka yang memiliki gaji dibawah Rp 5 juta.

Kemudian harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS, kemudian bukan seorang Pegawai Negeri Sipil, atau pegawai BUMN.

Baca Juga: Ingin ke Bali? Siapkan Hasil Rapid Antigen Negatif Covid-19

Selain itu, rekening Bank aktif harus disiapkan sebagai tujuan transfer dana BLT subsidi gaji.

Dikutip dari Jurnal Presisi dengan judul berita 8 Syarat untuk Mendapatkan BLT Subsidi Gaji yang Januari 2021, Cek Penerima di Sini Berikut langkah untuk mengecek apakah anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

3.Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

4. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

Baca Juga: WAH! Gubernur Koster Ubah Kebijakan, WFH Boleh 50 Persen, Jam Buka Mall Ngaret Sampai Jam 21.00 Wita

5. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

6. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

7. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY)

 

Editor: M Hari Balo

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah