Masih Ada Kesempatan, Modal NIK KTP, Login apb.kemdikbud.go.id Verifikasi BLT Rp1 Juta Pasti Cair

18 November 2020, 20:10 WIB
Ilustrasi Penari /Istimewa

DENPASARUPDATE.COM – Diperpanjang hingga 25 November 2020 hanya menggunakan NIK KTP, Login ke apb.kemdikbud.go.id verifikasi bantuan Rp1 Juta.

Verifikasi data program bantuan Rp1 Juta bagi para pelaku budaya diperpanjang oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemdikbud RI melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.

Perpanjangan proses verifikasi ini dilakukan hingga 25 November 2020 karena masih banyak pelaku budaya yang belum melakukan cek NIK KTP, mendaftarkan akun, serta merevisi dokumen dan karya.

Baca Juga: Gawat! Belum Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Dilansir DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari laman apb kemdikbud, berikut informasi yang disampaikan kepada khalayak umum :

Ayo segera cek NIK anda untuk dapat mendaftarkan akun di APB tahap II ini.

Bagi yang sudah mendaftarkan akun segera revisi dokumen/karya anda. Dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari laman instagram @bina_budaya pada Selasa 17 November 2020, apabila telah selesai melakukan pendaftaran atau merevisi, mohon untuk menunggu info pencairan dana yang sudah dimulai sejak 9 November 2020 dan akan didistribusikan secara bertahap.

Baca Juga: NIK KTP tidak terdaftar di EFORM BRI ? Tenang ! Ini Cara Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Pasti Cair

Sebagai tambahan informasi, program ini merupakan program pemberian layanan pelindungan pelaku budaya terdampak pandemi Covid-19 sebagai sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak pandemic Covid-19.

Tersedia dana bantuan Rp1 Juta yang diharapkan bisa membantu para pelaku budaya dalam mengatasi dampak ekonomi akibat Covid-19.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mendorong para seniman atau pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana atau wadah virtual.

Baca Juga: Mau BLT Guru Honorer Rp 2,4 Juta? Ada Insentif, Begini Cara Daftar dan Cek Pasti Cair

Kemudian, Direktorat Jenderal Kebudayaan sudah melakukan pendataan terhadap para APB ini yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.

Pendataan Periode 2 dilanjutkan mulai 06 Agustus 2020 dan pada 15 November 2020 merupakan hari terakhir pendataan.

Akan tetapi, proses pendataan diperpanjang hingga tanggal 25 November 2020. Adapun caranya sebagai berikut.

Baca Juga: Wow! Seleksi P3K Guru Honorer Sudah di Buka, Segera Daftar Ini yang Harus Dilakukan Agar Lolos

1. Buka laman atau website apb.kemdikbud.go.id

2. Selanjutnya, buatlah akun

3. Cek NIK KTP (bagi pendaftar di tahap 11)

4. Jika Anda sudah terdaftar, lengkapi dokumen dan unggah hasil karya Anda melalui dashboard.

Baca Juga: Tenang Masih Ada Kesempatan, Menko PMK Sebut Tahun Depan Bantuan Sosial Tetap Dibagikan

Adapun berkas yang harus disiapkan untuk kelengkapan data :

1. File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;

2. File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;

3. File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);

Baca Juga: Bansos Tahap Tiga Jadi Bansos Terakhir, Pemkab Bogor Tunggu 6 Ribu Ton Beras dari Bulog

4. Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;

5. File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Untuk proses verifikasi karya dan dokumen akan berlangsung dari tanggal 15 Oktober 2020 sampai dengan 30 November 2020.

Penarikan Data Calon Penerima : 01 s.d. 30 November 2020, Pencairan : 05 November 2020 s.d.14 Desember 2020 (Pelaku Budaya bisa mengambil dana ke Bank yang sudah dipilih).

Baca Juga: Sudah Tahu Soal Bantuan Pemerintah Kartu Sembako? Ini Dia Informasi dan Cara Mendapatkannya

Perbaikan Data Retur Bank : 10 November 2020 s.d. 10 Desember 2020.

Sementara untuk tahapan pencairan dana bantuan Rp1 Juta dapat dilakukan setelah pemberitahuan pencairan yang akan diinformasikan secara berkala pada laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id atau akun Instagram @bina_budaya atau @budaya_saya atau Informasi Pemberitahuan melalui SMS/Aplikasi Whatsapp pada nomor telepon seluler pelaku budaya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler