DENPASARUPDATE.COM - Pencairan BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 mengalami perubahan.
Perubahan ini ternyata memicu protes dari sejumlah calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Sejumlah penerima pun banyak yang khawatir tidak lagi menerima bantuan BSU BLT subsidi gaji BPJS ketenagakerjaan dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tentang Video Syur Mirip Dirinya, Gisel Akan Segera Dipanggil Pihak Kepolisian
KPK menduga adanya praktik pengelabuan pengemplangan wajib pajak pekerja oleh perusahaan.
Indikasi dugaan praktik kecurangan yang dilakukan perusahaan terkait dengan pengemplangan pajak ini membuat KPK tidak tinggal diam dan bergerak cepat.
KPK merekomendasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan pemadanan data penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan wajib pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Petani Ingin Dapat Pupuk Subsidi?, Cek Daftar e-RDKK
Menaker Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini apabila telah selesai melakukan pemadanan data dengan wajib pajak.